Istilah redenominasi cukup menghebohkan masyarakat akhir2 ini. Dalam kalimat saya sendiri , redenominasi adalah : "Duit kita kan nol-nya byk bgt , jadi ntar angka nol-nya bakal diilangin. Intinya cuma ngeringkas jumlah angkanya aja .. Semua harga angkanya juga bakal diilangin . Jadi kemungkinan nilai tukarnya bakal sama . Dengan duit 13ribu kita udah bisa dapet motor .. "
Itu redenominasi di mata saya. Benar atau salah pendapat saya itu ? Ayo belajar bersama :)
Tulisan yang saya buat ini hanyalah sinopsis dari sebuah artikel di Harian Media Indonesia edisi Rabu, 4 Agustus 2010. Semoga bermanfaat yaa .. Selamat membaca :D
APA ITU REDENOMINASI ?
Penyederhanaan penyebuatan satuan harga maupun nilai mata uang.
APA ALASAN RUPIAH PERLU DI-REDENOMINASI ?
Nominasi rupiah jika dibandingkan dengan mata uang lainnya dinilai sudah terlalu besar (pecahan tertinggi adalah Rp 100.000 , bandingkan dgn dolar yang pecahan tertingginya adalah $100) . Hal itu dipersepsikan tidak praktis dan tidak nyaman karena mengesankan nilai rupiah yang terlalu lemah.
SEBERAPA BESAR RUPIAH AKAN DI-REDENOMINASI ?
BI menggagas menghilangkan tiga angka nol terakhir pada nominasi rupiah . Misalnya pecahan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 , pecahan Rp 100.000 akan menjadi Rp 100.
APA SYARAT UTAMA SEBUAH NEGARA UNTUK DAPAT MELAKUKAN REDENOMINASI ?
1. Ekspetasi inflasi rendah dan pergerakannya stabil.
2. Stabilitas perekonomian terjaga.
3. Kesiapan masyarakat.
"Ini prosesnya akan sangat panjang . Tapi pertumbuhan ekonomi kita sudah baik, inflasi masih terkendali, dan beberapa tahun kedepan, ekonomi kita mengarah ke (pertumbuhan) 7% dan inflasi mengarah ke 5% plus minus 1 atau kurang," jelas Darmin Nasution , Gubernur BI.
Dari penjelasan tersebut, diketahui bahwa Darmin meyakinkan syarat 1 dan syarat 2 sudah terpenuhi. Sedangkan syarat 3 akan dibentuk dalam jangka panjang:
# 2009-2010 : BI memfinalkan studi dan riset ttg redenominasi utk diajukan kepada pemerintah dan DPR.
# 2011-2012 : BI menyosialisasikan redenominasi oleh semua Kantor BI maupun melalui pihak ketiga . Bersamaan dgn itu, menyelesaikan UU dan PP pendukung pelaksanaan redenominasi.
# 2013-2015 : BI memperkenalkan uang rupiah baru dan diedarkan secara paralel dgn uang rupiah yg ada sekarang(rupiah lama).
# 2016-2018 : BI secara alami menarik rupiah (lama) sampai habis. Jadi, di masyarakat hanya ada uang rupiah baru.
# 2019-2021 : BI secara bertahap menghapus kata baru dalam rupiah baru. Jadi, di masyarakat hanya beredar uang rupiah hasil redenominasi.
*Sumber yg digunakan oleh Harian Media Indonesia : Data Bank Indonesia Agustus 2010
APAKAH REDENOMINASI RUPIAH BENAR-BENAR AKAN DIJALANKAN ?
Wapres Boediono menegaskan bahwa redenominasi baru sebatas studi oleh BI. Studi tersebut masih membutuhkan proses panjang dan harus melalui persetujuan pemerintah.
--Posting ini saya copy paste dari note yang saya terbitkan di akun facebook saya : facebook.com/deponkz --